Kamis, 11 Desember 2014

Hukum, Negara, dan Warga Negara


Nama: Muhammad Gusti Maulana Z
NPM: 56414235 
Kelas: 1IA21

1. Hukum
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

B. Ciri-Ciri Hukum
1. terdapat perintah ataupun larangan.
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.

C. Pembagian Hukum

1. Menurut sumbernya :
    1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    2. Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
    4. Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
    5. Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
        sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2. Menurut bentuknya :
    1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
    2. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
        masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3. Menurut tempat berlakunya :
    1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    2. Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
        internasional.

4. Menurut waktu berlakunya :
    1. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
        tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    2. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
    3. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
        untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :
    1. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
        hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
    2. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
        melaksanakan hukum material.

6. Menurut sifatnya :
    1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
        mutlak.
    2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
        bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut wujudnya :
    1. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
    2. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
        tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8. Menurut isinya :
    1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain
        dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
    2. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
        kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.

2. Negara
A. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

B. Bentuk Negara
1.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
    1. Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
    2. Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
    3. Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:
    1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
        pemerintahan;
    2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
    3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi
        sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
    4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
        tentang daerahnya;
    5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:
    1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
    2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
    3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
    4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
    5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
    1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
        kepentingan negara bagian;
    2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
        konstitusi negara serikat;
    3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
        dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah
        federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
    1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
        masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
    2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang
        dan damai;
    3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum
        maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya:
        mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
    4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal
        pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
    5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
        telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
    1. Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
    2. Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal
        dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
    1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan
        kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara
        serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
    2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian,
        sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
    3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
        menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
        Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
    4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
        perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).

Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

C. Unsur-Unsur Negara
Berikut ini penjelasan masing-masing unsur unsur Negara tersebut:
    1. Rakyat: rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di
        Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
    2. Wilayah: wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan.
        Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara
        meliputi daratan, lautan, dan udara.
    3. Pemerintah yang Sah dan Berdaulat: pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu
        kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi
        kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan
        untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan
        keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.
    4. Pengakuan dari Negara Lain: pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara
        dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif.
        Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup
        menunjukkan sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua
        macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan
        berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan,
        pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum
        internasional.

3. Warga Negara
A. Pengertian Warganegara
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.

Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.

Selain istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.

B. Kriteria menjadi Warga Negara
    1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
    2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
        Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh)
        tahun tidak berturut-turut;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
        Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
        penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
        berkewarganegaraan ganda;
    7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke
        Kas Negara

Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang di lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.

Pengangkatan
Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.

Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Melalui perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.

C. Pasal mengenai Warganegara
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
    1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
        orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
        ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

    2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
        pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga
        negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
        sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

    4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
        Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

4. Contoh Kasus
Contoh kasus yang berkaitan dengan Warga Negara dan Negara:

Di Negara Indonesia Ini, pemerintah telah membangun sebuah lembaga yang bernama Kantor Pajak. Kantor Pajak berfungsi untuk menampung semua data  warga Negara Indonesia yang wajib membayar pajak, akan tetapi masih banyak warga Negara yang seharusnya membayar, dia tidak melaksanakan kewajiban ini.

Pendapat:
Kewajiban untuk membayar pajak adalah kewajiban yang mutlak bagi warga Indonesia yang mempunyai tanggungan tersebut. Salah satu bentuk dari Pengabdian kita terhadap Negara ini adalah dengan membayar pajak. Itulah kewajiban warga negara Indonesia, kemudian Hasil dari uang pajak tersebut akan di gunakan oleh pemerintah untuk kepentingan negara. Dan inilah salah satu upaya warga negara untuk membela negaranya.

Sumber:
http://rudyenduy.blogspot.com/2011/10/warganegara-dan-negara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/unsur-unsur-dan-ciri-ciri-hukum.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/

0 comments:

Posting Komentar

 
;